Jakarta - Ari Wibowo menabrak seorang kakek bernama Cahmadi saat mengendarai Ducati-nya pada 10 Juni lalu. Kakek berusia 80 tahun itu sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Perkara tersebut ternyata belum selesai.
LSM Polri Watch dan LBH ABH di Medan melihat ada kejanggalan pada kasus tersebut. Oleh karena itu, lembaga yang diwakilkan kepada kuasa hukum Denny Ardiansyah Lubis itu mengajukan gugatan praperadilan pada 18 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kasus ditangani polisi, status Ari sebagai tersangka diturunkan menjadi korban. Itu yang akan kami uji," ungkap Denny saat ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2013).
Menurut Denny, jika Ari Wibowo menjadi tersangka, tidak cukup buat aktor tersebut hanya menyantuni keluarga Cahmadi saja. Denny juga meminta agar perkara itu dilanjutkan kembali.
"Perkara ini sudah SP3, kami minta supaya penyidikan itu dilanjutkan. BAP dibuka lagi, status Ari diperjelas sebagai tersangka atau korban," paparnya.
Ari awalnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah olah TKP dan polisi menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV, status Ari 'diturunkan' menjadi korban.