Jakarta - Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan FPI di Jl La Galigo, Toko Anugerah yang menjual minuman keras. Polisi memiliki bukti berdasarkan rekaman CCTV di toko itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka dikenakan pasal 170 KUHP. Sampai saat ini penangan masih berjalan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Video kekerasan itu sempat diunggah di youtube. Kekerasan itu terjadi pada Jumat (11/6) lalu. "Yang terindentifikasi sementara ini Emir Faisal (45) swasta, Aswa (22) swasta, dan M Amirudin (28) swasta," jelas Ronny.
"Pelaku diamankan berdasarkan rekaman CCTV di toko tersebut," tambahnya lagi.
Polisi tidak menahan 3 tersangka tersebut. Polisi mendapat jaminan bahwa ketigasnya tidak akan melarikan diri dan mereka tidak akan mengulang perbuatan yang sama.
"Tidak akan menghilangkan barang bukti sehingga mereka tetap bisa diproses penyidikan hanya tidak ditahan. Karena yang utama kan penindakannya bukan penahanannya. Kita juga belum dapat data apakah toko tersebut punya izin menjual minuman keras," urainya.